Artikel 5
Untuk menjamin keadilan rakyat dalam kesempatan memperoleh kerja, majikan dalam memperlakukan pekerja atau dalam mempekerjakan pekerja, tidak boleh membedakan atau memandang rendah suku, tingkat sosial, bahasa, pemikiran, agama, partai, kewarganegaraan, tempat lahir, jenis kelamin, gay/lesbi, umur, status perkawinan, penampilan, anggota tubuh,

cacat jasmaniah atau jiwa ,zodiac ,golongan darah atau status keanggotaan kelompok sosial pekerja sebelumnya. Hukum lainnya akan tertera pada aturan hukum yang lain.

ketika merekrut pekerja, majikan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan di bawah ini :

  1. Membuat iklan atau keterangan palsu
     
  2. Menahan KTP, identitas pekerjaan atau dokumen pekerja lainnya, atau diminta menyediakan data pribadi yang tak ada sangkut pautnya dengan persyaratan kerja;
     
  3. Menahan harta benda atau meminta uang jaminan kepada pelamar kerja;
     
  4. Mengutus pelamar kerja untuk melakukan pekerjaan yang merusak aturan umum atau pekerjaan yang melanggar moral;
     
  5. Dalam proses pembuatan Ijin Keja Pekerja Asing, Perekrutan, Pemasukan atau Pengaturan; memberikan data- data atau laporan medical yang tidak benar;
     
  6. Dalam penyediaaan lowongan, tidak mengungkapkan atau memberi tahu kisaran gaji yang tidak mencapai nts40.000,-

 

Artikel 54 
Majikan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan Artikel 46 pasal 1 ayat 8 sampai 11, bila terdapat tanda- tanda di bawah ini, Depertemen Tenaga Kerja dilarang memberikan salah satu atau semuanya dari ijin perekrutan, ijin kerja atau ijin pemanjangan kontrak; bila sudah diberikan ijin perekrutan, harus dengan segera menghentikan pemasukan pekerja:

  1. Tempat yang akan menjadi tempat kerja Tenaga kerja Asing terjadi pemogokan atau pertengkaran yang berhubungan dengan masalah gaji berdasarkan Artikel 10;
     
  2. Pada masa rekrutmen, dengan alasan yang tidak jelas menolak tenaga kerja yang disarankan oleh Agency Tenaga Kerja atau pelamar yang pergi melamar sendiri;
     
  3. Jumlah tenaga kerja asing yang menghilang atau bersembunyi mencapai angka tertentu;
     
  4. Pernah mempekerjakan tenaga kerja illegal;
     
  5. Pernah dengan cara illegal memecat tenaga kerja lokal;
     
  6. Berdasarkan hasil investigasi Departermen Tenaga Kerja Daerah, majikan karna ingin mempekerjakan tenaga kerja asing menurunkan hak- hak dasar pekerja
     
  7. Tenaga kerja Asing melanggar ketenangan umum dan telah diadili dan dijatuhi hukuman berdasarkan Hukum Tata Sosial.;
     
  8. Majikan pernah dengan cara illegal menahan passport, ARC, atau harta benda Tenaga Kerja Asing;
     
  9. Majikan tidak membayar biaya selama masa pemulangan, penampungan Tenaga kerja Asing lewat dari masa batas pembayaran ;
     
  10. Pada proses perekrutan Tenaga Kerja Asing, majikan mengajukan permintaan, waktu kontrak atau keuntungan lain yang illegal kepada pihak agency;
     
  11. Majikan pada proses pendafataran ijin kerja, perekrutan, pemasukan tenaga kerja, atau waktu pengaturan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau keterangan yang salah;
     
  12. Membuat iklan perekrutan palsu;
     
  13. Dalam waktu yang ditentukan tidak memenuhi syarat pendaftaran atau gagal mememenuhi syarat pendaftaran;
     
  14. Melanggar Artikel 48 paragraf 2 atau 3, atau Artikel 49
     
  15. Melanggar undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja, yang mengakibatkan kematian,kehilangan sebagian atau seluruh kemampuan kerja bagi tenaga kerja asing dan tidak ada kompensasi atau kompensasi tidak berdasarkan hukum yang telah ditetapkan.
     
  16. Melanggar Hukum dan Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja Asing
     
  17. Hal yang tertera dalam butir ketiga sampai butir ke enam belas, berdasarkan permohonan, dibatasi pada yang terjadi dalam waktu dua tahun sebelum tanggal permohonan.
     
  18. Jumlah orang dan perbandingannya yang tercantum dalam bab pertama butir ketiga akan didasarkan pada pengumuman kantor pusat tenaga kerja.

 

Artikel 55 
Ketika mempekerjakan pekerja asing sesuai dengan artikel 46 paragraf 1 butir 8 sampai 10, majikan harus menyerahkan Dana Keamanan Pekerja kepada Departermen setempat demi meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal dan proses pengurusan dan manajemen tenaga kerja asing

Besar nilai dana Keamanan Pekerja besar ditentukan oleh pihak kepemerintahan sesuai dengan  pertimbangan kemajuan perekonomian negara, permintaan atas Tenaga Kerja dan juga dengan ketentuan yang bersangkutan, serta jenis pekerjaan yang lain yang memiliki sifat dan peraturan yang bersangkutan.

Majikan atau yang dirawat memenuhi undang-undang bantuan social yaitu keluarga yang berpendapatan rendah atau menengah, menerima tunjangan hidup sesuai dengan undang-undang perlindungan hak bagi orang cacat,dan orang tua yang berpendapatan rendah, mempekerjakan orang asing dalam Pasal 46 paragrap 1 ayat kesembilan, dibebaskan dari pembayaran biaya stabilitas kerja.

Bila Tenaga Asing yang dipekerjakan bolos atau kehilangan kontak selama tiga hari sehingga terjadi pemutusan kontrak kerja, majikan diharuskan memberikan laporan sesuai dengan peraturan sehingga ijinkerja tidak berlaku lagi, majikan tidak perlu lagi menyetorkan Dana Keamanan Pekerja.

Majikan belum menyerahkan Dana Keamanan Pekerja melewati batas waktu yang ditentukan, diberikan tambahan waktu 30 hari,dalam batas waktu tambahan sampai sehari sebelum penyetoran, setiap lewat satu hari dikenakan denda sebesar 0.3 persen dari Dana Keamanan Pekerja. Tetapi tidak melebihi 30 persen dari jumlah Dana Keamanan Pekerja yang belum dibayarkan.

Sesudah waktu tambahan, majikan masih belum menyerahkan Dana Keamanan Pekerja, Departermen Tenaga Kerja akan mengambil tindakan tegas dan langsung menghentikan sebagian atau seluruh ijin kerja.

Pemerintah akan mengumumkan Dana Keamanan Pekerja dan penggunaan dana ini, dan diposekan pada internet website dengan waktu yang ditentukan.

 

Artikel 57 

Majikan uang mempekerjakan pekerjaan asing tidak boleh ada kondisi berikut ini:

  1. Mempekerjakan tanpa ijin kerja, ijin kerja sudah tidak berlaku atau mempekerjakan pekerja majikan lain;
     
  2. Menggunakan nama sendiri untuk mendapatkan tenaga kerja asing untuk orang lain;
     
  3. Mengutus tenaga kerja asing untuk melakukan tugas diluar ijin kerja;
     
  4. Tanpa ijin merubah tempat kerja tenaga asingyang bekerja sesuai dengan Artikel 46 paragraf 1 pasal 8 sampai 10;
     
  5. Belum mengatur waktu medical tenaga kerja asing sesuai dengan aturan atau belum menyerrahkan hasil medical ke Kantor Departermen Kesehatan setempat;
     
  6. Memberhentikan tenaga kerja local karna ingin mempekerjakan tenaga kerja asing;
     
  7. Melakukan kekerasan, mengancam atau melakukan perbuatan illegal kepada tenaga kerja asing atau memaksa pekerja melakukan pekerjaan yang berat;
     
  8. Dengan illegal menahan passport, ARC atau harata benda tenaga kerja asing;
     
  9. Melanggar pelaturan atau hukum- hukum yang berasal dari peraturan tersebut.

 

Artikel 73
Ketika Tenaga Asing yang dipekerjakan terdapat kondisi berikut akan segera dihanguskan ijin kerja:

  1. Melakukan pekerjaan diluar ijin kerja;
     
  2. Tanpa seijin majikan melakukan tugas di luar ijin kerjat;
     
  3. Tiga hari berturut-turut kehilangan kontak dengan majikan atau hubungan majikan- pekerja terputus;
     
  4. Menolak untuk medical, memberikan sample yang tidak benar, hasil medical tidak lewat, fisik dan mental tidak dapat memenuhi permintaan kerja atau terkena penyakit menular sesuai dengan yang ditetapkan Departermen Kesehatan Pusat;
     
  5. Melanggar pelaturan yagn terdapat pada Artikel 48 paragraf 2, 3 ; dan Artikel 49;
     
  6. Selain dari yang di atas, pekerja telah melanggar hukum dasar negara Taiwan R.O.C. ;
     
  7. Menolak memberikan atau memberikan data yang tidak benar ;