Berdasarkan peraturan Undang-undang Perpajakan Taiwan, TKA yang memiliki pendapatan di Taiwan harus membayar pajak pendapatan.

Dalam satu tahun perpajakan yang sama, bagi penduduk asing yang menetap di Taiwan total tidak mencapai 183 hari, tergolong non-penduduk, berdasarkan peraturan akan langsung dikenakan potongan 18% pajak pendapatan untuk pendapatan ≧ 37,875 dan 6 % untuk pendapatan < 37,875.Penjelasan pokok:

  1. Pada tahun berikutnya tetap akan dihitung ulang masa tinggal di Taiwan, tidak berkaitan dengan tahun sebelumnya, sekalipun pada tahun sebelumnya sudah tergolong penduduk, tetapi bila pada tahun berikutnya menetap di Taiwan total tidak mencapai 183 hari, akan langsung dikenakan potongan 18% pajak pendapatan.